JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali mengukir prestasi. Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten ditetapkan terbaik ketiga untuk wilayah Sumatera “Alhamdulillah, kita patut bersyukur, pada hari ini kita kembali meraih prestasi pada posisi ketiga. Posisi ini berarti
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bengkalis
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, saya dengan bangga menyambut Anda di website resmi kami. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi dan layanan terkini seputar perpajakan, pengelolaan keuangan daerah, serta berbagai inisiatif kami untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Website ini dirancang sebagai wadah yang transparan dan informatif bagi semua warga, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Kami berharap agar website ini memberikan manfaat dan jawaban atas berbagai pertanyaan yang Anda miliki. Kami juga selalu terbuka untuk masukan dan saran yang dapat membantu kami meningkatkan pelayanan kami. Bersama-sama, mari kita berkontribusi dalam memajukan Kabupaten Bengkalis melalui sistem perpajakan yang lebih baik dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien.
Terima kasih atas kunjungan Anda, dan selamat menjelajahi website Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Untuk mengatasi permasalahan penyampaian SPPT PBB-P2 yang belum optimal di Kabupaten Bengkalis, dilakukan terobosan dan inovasi melalui aplikasi SIPBukas (Sistem Informasi Pajak Bengkalis Secara Tuntas), serta menyelarasakan program pemerintah terkait dengan ElektronifikasiTransaksi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung program nasional.
SIPBukas, inovasi yang memberikan nilai tambah bagi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis dan stakeholder terkait. Dengan mengadopsi teknologi terkini, aplikasi ini mengoptimalkan efisiensi dalam penyampaian SPPT PBB-P2, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memastikan akurasi dan validitas data, serta mengurangi biaya operasional
penyelenggaraan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan aset
pelaksanaan tugas, fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
pelaksanaan pengelola kekayaan daerah
pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR)
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya