BENGKAKLIS- Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri penandatangan Perjanjian Kerja sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemda Tahap IV secara virtual di Kompleks Mall Mandau City Kecamatan Mandau, Kamis (15/9/2022).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, antara pusat dan daerah tujuannya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah karena sumber pajak ada di daerah masing masing.
“Penting bagi kita untuk melakukan sinergi untuk melakukan pengawasan wajib pajak. Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi saja maka dari itu dibutuhkan sinergritas antara pusat dengan daerah memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan,” jelasnya.
Untuk tahun 2022 ini, sudah ada 86 pemerintah daerah yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah. Dengan pengawasan bersama, akan mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharapkan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.
Selain itu, lanjut Suryo, dukungan dari berbagai pihak tentu sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini di lapangan, terutama dukungan dari masing-masing kantor pajak ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
“Ke depannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud,” tegas Suryo.
Usai mendengar penyampaian Direktur Pajak Pusat, Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan penandatangan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Bengkalis Eko Cahyo Wicaksono.
Dalam Penandatangan PKS itu, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Kepala Bapenda Syahruddin, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Prokopim Syafrizal, Kepala Bagian Kerjasama Daerah Dian Rachmadany, Kepala Bagian Umum Kevin Rafizariandi dan tamu undangan lainnya.
Perda
Masih dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Kabupaten Bengkalis menggesa penyusunan aturan pajak dan retribusi daerah mengacu UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk dijadikan sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Tujuan UU HKPD ini dilakukan dalam rangka mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna pemerataan kesejahteraan masyarakat yang ada di pelosok NKRI.
“Sesuai amanat UU, kita akan membuat Perda pajak dan retribusi daerah menjadi suatu aturan, dimana sebelumnya pajak daerah dan retribusi daerah terpisah Perdanya,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin.
Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD.
“PBJT sendiri merupakan integrasi dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan,” ungkapnya.
Selain itu tujuan restrukturisasi pajak dilakukan adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari duplikasi pemungutan pajak. Untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
“Jadi HKPD ini juga berfungsi untuk memudahkan pemantauan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Syahruddin
Tambahan pajak (opsen) memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota sekaligus sinergi pemungutan dengan Provinsi, penerapan opsen diharapkan pemungutan Pajak Kedaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB) menjadi lebih optimal melalui sinergi provinsi/kabupaten kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor.
“Penerpan opsen tidak menambah beban wajib pajak termasuk beban administrasi, dan memberikan kepastian penerimaan kabupaten/kota atas bagiannya dan penerimaan PKB dan BBNKB,” ungkapnya.
Simplifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi diatur dalam UU no. 28 tahun 2009 merupakan salah satu nilai tambah bagi pemda dan wajib pajak daerah dalam mendorong penyederhanaan administrasi dalam sistem perpajakan di Pemerintah Pusat.
“Dampak bagi pemerintah daerah diantaranya perluasan objek, optimalisasi SDM fiskus daerah, penyederhanaan tarif pembayaran dan pelaporan pajak, penyederhanaan administrasi pengusaha dan mendorong pertumbuhan industri hiburan,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, Tuti Andayani mengungkapkan dalam penerapan UU HKPD ada opsen pajak PKB dan BBNKB, dimana untuk PAD melalui bagi hasil pajak kendaraan akan lebih jelas dan transparan dengan provinsi dibandingkan sebelum adanya penerapan UU HKPD ini.
“Untuk opsen bagi hasil dari provinsi setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat langsung ditransfer ke rekening daerah dengan pembagian 66 persen untuk daerah dan 34 persen untuk provinsi, dan ini akan diberlakukan pada tahun 2025 nanti,” ungkap Tuti.
Dijelaskannya, sebelumnya untuk pajak retribusi daerah masih mengacu kepada UU 28 tahun 2009 tentang paja dan retribusi daerah, akan tetapi dengan adanya peralihan ini Perda yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 masih berlaku selama maksimal 2 tahun.
“Artinya pada tanggal 5 Januari 2024 Perda ini tidak berlaku lagi dan akan dipakai Perda yang baru,” kata Tuti.
Selain itu, kata Tuti, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik didaerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah. UU HKPD hanya memuat pokok pengaturan jenis dan objek retribusi, sedangkan rincian objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif masih diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Rasionalisasi retribusi daerah dikompensasi dengan kebijakan pajak daerah yang akan meningkatkan penerimaan khususnya untuk Kabupaten/Kota sehingga over all penerimaan PAD tetap terjaga,” tutup Tuti.***