Bapenda Kabupaten Bengkalis Menggelar Rapat Evaluasi terkait Rancangan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dihadiri secara Zoom Meeting dengan Narasumber Ir. BUDI ERNAWAN. MPPM (Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Samudra Heni Setiawan, SE.MM ( Fungsional HKPD Ahli Muda Direktorat PDRD Dirtjen Perimbangan Keuangan), Wan Mulkan, SH. MS, I (Kabag perundang-undangan Biro Hukum Pemprov. Riau) serta dihadiri oleh OPD Pengelola Retribusi.
Narasumber dari Kementerian Keuangan RI menyampaikan penjelasan terkait kendala proses Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bengkalis karena menyesuaikan PP 35 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, selanjutnya nara sumber meminta diskusi fokus ke proses tanya jawab terhadap matrik hasil evaluasi serta permasalahan atau kendala yang dihadapi, bebererapa pertanyaan yang dapat dikutip dari hasil diskusi antara lain :
1. Tanggapan Bapak Farizal Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis. Menyampaikan bahwa dalam matrik hasil evaluasi beberapa objek pada jasa kepelabuhanan ada yg dihapus, kemudian menjelaskan dasar regulasi penetapan objek retribusi jasa kepelabuhanan, dan melakukan penyesuai terhadap nomenklatur objek pada jasa kepelabuhanan yang diataur oleh Peraturan Menteri Perhubungan, tanggapan narasumber atas penjelasan atau pertanyaan disampaikan, untuk jasa kepelabuahan yang dihapus pada matrik evaluasi tidak jadi dihapus tetapi jenis layanan dirinci secara jelas, agar berubahan rincian mengikuti nomenklatur yang ada di PP Nomor 35, apapun yang di didentifikasi berdasarkan rincian layan yang ada di PP Nomor 35 itu yang dipungut.
2. Tanggapan Bapak Fredi Wadir. RSUD Bengkalis, Menjelaskan bahwa tidak ada perubahan didalam matrik evaluasi namun akan melakukan penyesuain tarif terbaru terhadap rincian layan Menjelaskan bahwa tidak ada perubahan didalam matrik evaluasi namun akan melakukan penyesuain tarif terbaru terhadap rincian layanan kesehatan, kemudian mekanisme layanan parkir yang ada di RSUD, tanggapan narasumber dipersilakan untuk dilakukan perubahan, terhadap layanan parkir pemanfaat aset darah dipersilakan berkoordinasi dengan bagian aset untuk mengidentifikasi status asetnyaan kesehatan, kemudian mekanisme layanan parkir yang ada di RSUD.
Tanggapan Bapak Alwizar Dinas Dispabudpora Pak Alwazir memyampaikan akan mengikuti hasil evaluasi, untuk menyamakan persepsi terhadap asumsi penamaan kios pantai akan dirubah nomenklaturnya menjadi tempat kuliner wisata, tanggapan narasumber sebaiknya diperjelas apabila mempunyai nomenklatur tersendiri dipersilakan di rubah intinya tetap masuk jenis penyewaan atau jenis layanan yang diatur oleh PP Nomor 35.
Tanggapan Ibu Ana Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Menyampaikan terkait dengan jasa pelayanan kebersihan yang dilakukan kerjasama dengan pihak desa, bagai mana mekanisme terhadap pemungutan retribusinya dan bagaimana imbalan jasanya, apa boleh memungut retribusi layanan kebersihan pada dua tempat pada satu objek contonya pada rumah sakit umum yang ada kantinnya. Tanggapan narasumber mengenai kerjasama dengan pihak desa bisa dilakukan asal ada kesepakan dan imbalan bisa berupa persentase bagi hasil antara pemerintahan desa dengan pemerintah daerah, kemudian terkait pemungutan retribusi layanan kebersihan pada dua tempat pada satu objek contonya pada rumah sakit umum yang ada kantinnya tanggapan boleh dilakukan pemungutan tapi di koordinasikan dahulu kepihak rumah sakit apakah kontrak sewa kantin yang dilakukan termasuk biaya layanan kebersihan atau tidak dan berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan tarif pengelolaan sampah, cara penghitungan teknis perhitungan tarif mohon dilakukan bimbingan tekhnis terhadap penyesuaian Permendagri No 7 Tahun 2021 serta penyesuai tarif, tanggapan khusus perubahan tarif untuk OPD Pengelola Retribusi Daerah bisa dilakukan melalui perkada tidak diperkenankan merubah detil rincian objek seperti BLUD, terkait bimbingan teknis terkait Permendagri No 7 Tahun 2021 akan dibicarakan dan akan diagenda lebih lanjut.
Tanggapan dari RSUD Mandau Menyampaikan tentang jasa sarana jasa pelayanan, tarif 2015 blm ada berubahan berdasarkan unit cost, terhadap perubahan tarif unit cost jasa sarana dan jasa layanan yang akan dilakukan tahun berikutnya, tanggapan dari Biro Hukum Prov. Riau dan Kementerian Dalam Negeri RI bahwa terhadap perubahan detil rincian objek yang melekat dengan tarifnya jasa pelayanan kesehatan yang berada di RSUD paska penetapan berda khusus BLUD maka bisa dirubah melalui perkada, jika ada OPD pengelola retribusi ada melakukan penyesuaian atau penambahan rician objek, detil rincian objek, tarif setelah hasi evaluasi maka disarankan dibahas bersama dengan DPRD Kab. Bengkalis sebelum dievaluasi kembali oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Prov. Riau.
Dari Ibu Tuti Andayani Kabid Dalbang Bapenda Kab. Bengkalis Ibu Tuti Handayani, SE.M.Ak meminta penegasan terhadap penyesuaian tarif dan rincian objek, pada Ranperda akan diperjelas pada Pasal 61 Ranperda dilakukan direvisi untuk diperjelas bunyinya terkait BLUD.
8. Tanggapan Ibu Asminar Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Menjelaskan terkait jenis layanan ada kegiatan kaji banding, tanggapan narasumber bahwa kegiatan kaji banding dimaksud tidak termasuk dalam jenis layanan kesehatan dan menyarankan agar dimasukan dalam lain-lain PAD dan tidak dimasukkan dalam ranperda
9. Tanggapan Bagian Umum Setda Kab. Bengkalis Menyampaikan terkait pemanfaatan aset contoh penempatan ATM dari Bank Swasta, tanggapan narasumber bisa dipungut retribusinya masuk dalam retribusi jenis pemanfaatan aset, untuk penetapan tarifnya bisa dilakukan perbandingan penempatan aset yang ada dilokasi lainya.
10. Tanggapan Bapak Tohar Dinas Perindag Kab. Bengkalis Menyampaikan terkait retribusi pelayanan pasar terhadap pemanfaatan aset retribusi pasar di kaki lima yang memakai badan jalan, retribusi pasar di kaki lima yang memakai badan jalan tidak dikenakan retribusi pasar karena tidak termasuk di kawasan pasar.