MANDAU – Guna memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menyelenggarakan agenda Sosialisasi Mekanisme Pemungutan Pajak. Kali ini, fokusnya adalah pada Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 26 November 2025, di aula Hotel Susuka, Kecamatan Mandau.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan, Tuti Andayani, yang mewakili Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Khairi Fahrizal. Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah Perangkat Daerah dan perwakilan pelaku usaha. Narasumber yang dihadirkan berasal dari internal Bapenda Bengkalis, serta Dinas ESDM dan Bapenda Provinsi Riau.
Langkah sosialisasi ini merupakan strategi penting untuk memperkuat sumber penerimaan daerah sekaligus memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak mengenai peraturan terbaru. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam pidato pembukaannya, Tuti Andayani menekankan bahwa optimalisasi pendapatan dari pajak daerah merupakan kunci utama untuk mencapai kemandirian fiskal Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, penurunan pendapatan dari sektor migas menuntut daerah untuk menyiapkan sumber pendanaan lain yang bersumber dari aktivitas ekonomi lokal.
“Kita tidak bisa lagi hanya bergantung pada dana transfer dari minyak dan gas. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang ada di daerah harus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Bengkalis,” tegasnya.
Tuti juga menjelaskan bahwa Pajak Air Tanah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai alat kontrol untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara lestari. Sementara itu, untuk Pajak Air Permukaan, meskipun pemungutannya berada di level provinsi, Kabupaten Bengkalis menerima skema bagi hasil sebesar 50 persen.
Selain kedua pajak air, sosialisasi juga menyertakan materi mengenai pajak alat berat. Pemberian informasi ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan menyelaraskan data aset usaha di wilayah Bengkalis. Meskipun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, topik ini dinilai relevan demi menciptakan tata kelola perpajakan yang terpadu.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan realisasi dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Riau terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk sinergi pemungutan opsen.
Di penutup sambutannya, Tuti mengajak para peserta, terutama pelaku usaha, untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan berpartisipasi aktif dalam memajukan daerah.
“Kontribusi melalui pajak daerah adalah tanggung jawab bersama. Dana yang disetorkan oleh wajib pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan dan program-program prioritas yang dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan pajak daerah, serta mendorong partisipasi aktif dalam mendukung visi Bengkalis Bermarwah, Maju, Sejahtera, dan Unggul di Indonesia.