BENGKALIS — Guna memantau setiap transaksi wajib pajak (WP), sehingga nantinya bisa diketahui prediksi penerimaan pajak, Bapenda Bengkalis telah memasang alat perekam data usaha (cash register) alias tapping box pada sejumlah tempat usaha.
Pemasangan sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Tersebar di Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Mandau dan Bathin Solapan. Jenis tempat usaha yang dipasang meliputi rumah makan, kafetaria hotel, restoran dan lainnya.
Mendukung keberadaan alat perekam data usaha tersebut, konsumen, khususnya aparatur pemerintah, diimbau agar minta bill atau setruk belanjaan yang tertera pengenaan pajak 10 persen. Penegasan tersebut disampaikan kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui surat Nomor 970/PD-SEK/270/2020, ditandatangani H Bustami HY, saat menjabat sebagai Pelaksana Harian Bupati Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Syahruddin menyatakan bahwa teknologi berbasis online dengan memasang alat perekam transaksi data usaha atau tapping box, telah diterapkan jauh hari. Tujuannya mempermudah dalam pelaporan pajak.
Diakuinya, dari ratusan wajib pajak di Kecamatan Bengkalis, baru sebagian saja yang menggunakan alat tersebut.
“Seluruh wajib pajak, terutama yang bergerak di sektor perhotelan dan restoran, ke depannya bisa memakai teknologi ini. Sehingga pelaporan lebih mudah dan akurat,” tegasnya.
Penerapan tapping box, lanjut Syahruddin, bertujuan meminimalisir hilang atau berkurangnya pemasukan pajak akibat pelaporan yang masih manual.
Ditegaskan Syahruddin, Bapenda Bengkalis terus melakukan upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
“Bapenda sebagai leading sector pengoptimalan pendapatan daerah, tak bosan-bosannya mengimbau pelaku usaha yang sudah menjadi wajib pajak, agar patuh dan taat membayar pajak,” imbau nya.
Pengawasan Rutin
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis rutin melakukan pengawasan terhadap alat perekam transaksi usaha tapping box. Seperti yang dilakukan baru-baru ini di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Pengawasan dipimpin Kabid Penagihan Bapenda Bengkalis Boyke Lefino. Pengawasan dilakukan terhadap 40 wajib pajak, di antaranya restoran, tempat hiburan dan hotel. Ternyata, masih ada yang belum memanfaatkan alat perekam tersebut.
Bapenda berupaya mengarahkan tempat usaha agar memaksimalkan penggunaan alat perekam transaksi usaha guna mengoptimalisasi PAD Kabupaten Bengkalis. Jika tetap tidak memanfaatkannya, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai Perbup No 65 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah.
Bapenda Kabupaten Bengkalis akan terus memantau wajib pajak terkait penggunaan alat perekam ini. Jika tidak juga diindahkan, akan diberi sanski sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi yang sudah menggunakannya, Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin memberi apresiasi. Ini perlu dilakukan demi kelancaran pembangunan di Negeri Junjungan.
Pemeriksaan terhadap alat perekam, diminta Syahruddin dilakukan secara rutin. Ia berharap wajib pajak mendukung program ini.
“Diharapkan kerja sama semua pihak. Pajak daerah sangat berarti bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Transaksi Meningkat
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Bengkalis Boyke Lefino menerangkan, di Kecamatan Bengkalis saat ini terpasang 50 alat perekam, 57 di Mandau dan Bathin Solapan serta empat di Kecamatan Bukitbatu. Jumlah transaksi yang terekam, terjadi peningkatan setiap tahunnya.
Dirincikan Boyke, pada tahun 2021 terekam 955.284 transaksi dengan jumlah Rp 6.336.406.509. Terjadi peningkatan di tahun 2022, per 21 September, senilai Rp6.468.849.848 dengan jumlah transaksi 889.530.
“Ada peningkatan setiap tahunnya pajak yang terekam menggunakan alat perekam usaha,” terang Boyke yang optimis jumlah itu bakal meningkat di penghujung tahun.
Boyke menekankan agar pengusaha mau menggunakan alat itu. “Pada prinsipnya Bengkalis terbuka untuk siapapun yang mau berinvestasi atau berbisnis. Namun, mohon kerja sama dan peran aktif para pengusaha untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” imbau Boyke.
Diakui Boyke, ada pengusaha yang sebelumnya menggunakan alat perekam, sudah tak memakainya lagi. Pihaknya akan terus berusaha agar penggunaan tapping box merata di tempat usaha.
Bapenda juga akan rutin melakukan pengawasan agar alat perekam pengusaha tetap menggunakan alat perekam. “Kita minta kesadaran pengusaha yang merupakan wajib pajak untuk memasang alat ini. Pajak ini tujuannya untuk pembangunan Kabupaten Bengkalis,” pungkas Boyke. ***