Bengkalis. Pencapaian Pendapatan Asli Daerah Khusunya Pajak Daerah telah melebihi target Tahun 2022. Pemerintah Daerah dapat Meningkatkan kembali PAD dengan Strategi yang lebih baik terutama tentang penguatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kewajiban Membayar Pajak.
Dengan melakukan Pendekatan dan Sosialisasi serta memberi Penghargaan bagi Masyarakat taat Pajak sehingga dapat terciptanya Kesadaran untuk membangun Kabupaten Bengkalis yang lebih Baik.
Berbagai Upaya terus dilakukan Bapenda Bengkalis dalam Meningkatkan PAD Khususnya Pajak Daerah, dan salah satu sumber Penerimaan Daerah yang terus digenjot adalah Pajak Reklame.
Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin mengungkapkan Penerimaan Pajak Reklame di Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2022 Mengalami Peningkatan
“Hal tersebut tidak lepas dari Trobosan Bapenda Bengkalis dalam melakukan Pendataan dan Pemutakhiran Wajib Pajak Reklame. Pencapaian Pajak Daerah Mengalami Peningkatan tidak lepas dari Upaya yang dilakukan Tim Bapenda yang turun langsung ke Lapangan”. Ujar Pria yang Akrab disapa AM, Selasa 11 April 2023.
Mulai dari upaya Pemeriksaan, Pendataan, serta melakukan Penagihan. Selanjutnya, salah satu trobosan Bapenda adalah Lahirnya Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 47 Tahun 2022 tentang Jaminan Bongkar dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bengkalis, Perbup tersebut Mengatur setiap Vendor Reklame Menyediakan Uang Jaminan.
” Jika masa sewa Reklame habis tetapi Vendor belum membongkar, maka uang jaminan masuk k Kas Daerah ” Ungkapnya.
Sebagai Informasi, Syahruddin menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 20211 tentang Pajak Reklame. Pajak Reklame Merupakan pungutan yang dikenakan atas seluruh Penyelenggaraan Reklame.
Adapun Objek Pajak yang dimaksud adalah Reklame papan/Billboard, Videotron, Megatron, dan sejenisnya; reklame kain, striker, selebaran, reklame beralan, udara, apung, suara reklame film atau Slide, peragaan. sebagai informasi, berdasarkan Perbup Bengkalis nomor 34 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis mengenai petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Pajak Reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas seluruh Penyelenggaraan Reklame. Berdasarkan Pasal 48 ayat 1, subjek pajak adalah orang Pribadi maupun Badan yang menggunakan reklame pungutan yang dikenakan atas seluruh Penyelenggara Reklame.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), PAjak Reklame dikenakan pajak maksimal sebesar 10 persen dari nilai sewa Reklame.
” Namun, melaui Undang-undang Nomot 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah menaikkan pajak reklame maksimal menjadi 25 persen dari nilai Sewa Reklame ” Paparnya.