BENGKALIS – Negara kita merupakan tempat terbaik hidup burung Walet terutama di wilayah pesisir Nusantara dan kabupaten Bengkalis khususnya pulau Bengkalis merupakan tempat penakaran burung walet terbanyak sudah dibangun tempat penakaran burung walet terutama di kota Bengkalis sebagian besar ruko – ruko sebagai tempat penakaran burung walet.
Sarang burung walet merupakan komedi ekspor menurut negara tujuan utama hasil industri sarang burung walet Indonesia di pasar internasional, terus meningkat dari tahun ke tahun. Urutan tertinggi ditempati oleh negara Hongkong, Tiongkok, Singapura, Amerika Serikat.
Dengan penghasilan sebesar itu, usaha sarang burung walet wajib dikenakan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Badan pendapatan daerah kabupaten Bengkalis memastikan merupakan peluang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bengkalis.
Shyaruddin Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis memastikan tahun 2023 Bapenda melakukan pendataan penakar burung walet menjadi Wajib Pajak walet se Kabupaten Bengkalis.
” Kegiatan pendataan wajib pajak walet atau WP Walet sudah dimulai dari bulan Januari kemaren dan target pendataan WP walet sampai Desember 2023 untuk tahun ini target kita 120 WP walet,” kata Shyaruddin.
walet bertujuan untuk melakukan pemutakhiran wp walet dengan memberikan nomor urut wajib pajak sesuai nomor registrasi WP walet.
” Disaat pendataan WP walet petugas kita baik di tiap-tiap UPT kecamatan melakukan pendataan juga WP walet yang lama dengan melakukan pemutakhiran dengan memberikan nomor register wajib pajak walet,” ujar Kepala Bapenda.
Pendataan WP walet dilaksanakan oleh petugas dari Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Bengkalis bersama petugas dari UPT masing-masing kecamatan.
” Petugas mendata bangunan tempat penakaran burung walet dan juga wajib pajaknya atau pemilik bangunan tersebut dan memberikan nomor urut WP sesuai nomor register wajib pajak,” kata Shyaruddin.
Dari hasil pendataan WP walet tersebut yang yang dilaksanakan petugas Bapenda bersama UPT yang terbesar di kecamatan Bengkalis mencapai 80 persen.
” WP walet yang didata dan pemutakhiran mencapai 120 WP walet dan Kecamatan Bengkalis mencapai 96 WP walet dari 120 WP walet yang sudah terdata dan ada wilayah kecamatan tidak ada WP walet di kecamatan Pinggir dan Talang Mandau,” ujar Shyaruddin.
Pajak Pemerintah Daerah
Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan bahwa objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, baik yang memiliki izin atau tidak. Sedangkan subjek dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Ada dua objek yang dikecualikan, yaitu yang pertama, pengambilan sarang burung walet yang sudah dikenakan PNPB atau Penerimaan Negara Bukan pajak, sehingga tidak termasuk dalam pajak sarang burung walet. Yang kedua adalah kegiatan pengambilan maupun usaha sarang burung walet yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah atau Perda.
Untuk tarifnya sudah diatur dalam Pasal 79, besaran maksimal pajak yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 10%, yang ditetapkan oleh masing masing daerah yang memiliki kewenangan. Masing-masing daerah bebas menentukan besaran tarif pajak sarang burung walet yang akan dikenakan kepada pribadi atau badan yang melakukan pengambilan maupun usaha sarang burung walet, namun besarannya tidak boleh lebih dari ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut.
Penghitungan pajak sarang burung walet juga sudah diatur dalam Pasal 78 yang di dalamnya mengatur nilai jual sarang burung walet, yang didapatkan dari perkalian antara harga pasar sarang burung walet secara umum di suatu daerah dengan jumlah volume yang dihasilkan.
Pada Pasal 80 dijelaskan bahwa jika besaran pokok pajak sarang burung walet yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan besaran tarif pajak sarang burung walet.
Untuk kabupaten Bengkalis dasar hukum tertulis di Peraturan daerah kabupaten Bengkalis no 01 tahun 2018 tentang perubahan Perda no. 11 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perbup no. 35 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup no. 20 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pajak sarang burung walet.
” Dalam perda pajak daerah dan Perbup no. 20 pemerintah daerah kabupaten Bengkalis menetapkan pajak walet 10 % bagi wajib pajak walet dan dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Dihitung berdasarkan nilai jual dengan perkalian harga pasar dengan hasil produksi/volume sarang burung walet,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis.
Untuk nilai jual harga standar sarang burung walet per kilogram ada 3 kategori antara lain:
1.Bagus Harga Rp.12.000.000
2.Sedang Harga Rp.10.000.000
3.Rendah Harga Rp. 8.000.000
Dalam menghitung nilai pajak tiap WP walet Bapenda Bengkalis menerapkan pajak walet di pungut berdasarkan self assessment dengan arti WP melaporkan penghitungan dan pembayaran dengan menggunakan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan Petugas Bapenda Bengkalis juga di UPT secara berkala melakukan pendataan, pemutakhiran dan pemeriksaan WP walet.
Syahruddin memastikan apabila WP walet tidak jujur memberikan laporan hasil penjualan sarang burung walet Bapenda melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Bengkalis.
” WP walet apabila memberikan laporan hasil penjualan sarang burung walet tidak sesuai dari hasil panen sarang burung walet. Bapenda akan berkoordinasi dan kerja sama dengan Balai Karantina Bengkalis untuk memastikan kebenaran hasil panen dan di harapkan WP walet membuat laporan hasil panen sarang burung walet dengan jujur dan ini ada sangsi di kenakan bagi WP walet,” ujarnya.
WP walet
Wajib pajak walet atau pemilik penakaran walet di kecamatan bengkalis yang sudah di data petugas Bapenda yang melaksanakan pendataan dan pemutakhiran berharap Bapenda mensosialisai cara penghitungan pajak walet dan perda atau perbup walet yang sudah berlaku.
Huen Cain salah satu WP walet mengatakan” Sosialisasi ke penakar burung walet untuk menjadi WP walet karena masih banyak penakar walet belum di data dan juga memberikan pemahaman ke mereka pajak yang dikenakan Wp walet juga perda dan perbup walet yang sudah berlaku.” Kata Huen Cain.
Salah satu penakar burung walet mempunyai beberapa unit ruko lantai 3 setengah di wilayah kota Bengkalis kecamatan Bengkalis Herman Kusuma beralamat di jalan Hasanuddin Bengkalis mengatakan belum ada pihak petugas Bapenda melakukan pendataan atau pemuktahiran data ke bangunan tempat penakaran burung walet.
” Saya belum didatangi petugas Bapenda karena ruko tempat penakaran burung walet saya tidak beroperasi lagi atau tidak ada burung walet bersarang di ruko saya. Dan ruko ini akan saya jual atau pindah tangan kalau ada yang minat,” kata Herman Kusuma.
Herman mengatakan ada beberapa unit ruko tempat penakaran burung walet di jual murah di Desa Kembung Luar kecamatan Bantan.
” Akses jalan dan penerangan ke lokasi penakaran burung walet tersebut tidak ada ruko tersebut ada 3 lantai dan sudah lama mau saya jual dengan harga Rp. 100 juta per unit ruko tapi tidak ada yang minat,” ujar Herman Kusuma.
Namun demikian, dengan nilai ekspor sarang burung walet meningkat tiap tahunnya dalam praktiknya kontribusi bagi penerimaan pajak belum signifikan.
Hal ini disebabkan selain tidak semua daerah memiliki potensi besar terkait pemungutan pajak sarang burung walet, terdapat pro dan kontra dalam pemungutannya, terutama terkait prinsip keadilan, bagi pengusaha sarang burung walet.
Terdapat perbedaan perlakuan perpajakan di antara wajib pajak meskipun sama-sama melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Pengusaha sarang burung walet yang membangun rumah walet (habitat buatan) dikenakan pajak daerah dan pajak pusat (PPN dan PPh) yang harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain atau lawan transaksi.
Dari sisi pemungutannya, pajak sarang burung walet merupakan salah satu objek paling paling sulit dipungut pajaknya oleh pemerintah daerah.
Hal ini dikarenakan tingkat kepatuhan para pelaku usaha sarang burung walet rendah dan berupaya untuk menghindari pembayaran pajak dengan alasan merugi serta dikenakan pajak berganda.
Pada saat diminta memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, mereka berkilah telah membayar PPh. Demikian pula sebaliknya, ketika diimbau membayar PPh, mereka keberatan karena merasa sudah membayar Pajak Daerah.
Oleh karena itu, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan akuntansi maupun pembukuan yang lazim, untuk mempermudah pengelolaan usaha, serta memudahkan petugas pajak melakukan pengawasan.
Selain itu, diperlukan perbaikan sektor tata niaga sarang burung walet dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah kabupaten bengkalis. ***Advertorial