MANDAU, – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) laksanakan sosialisasi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan, Selasa (13/12/2022).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Susuka Duri ini, dihadiri langsung Narasumber dari Kajari Bengkalis diwakili Kasi Datun Agis Sahputra dan diikuti pelaku usaha yang berada di dua Kecamatan yang berada dalam Gerbang Permata yakni Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Kaban Bapenda Bengkalis Syahruddin dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, yang merupakan aturan penjelas dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, bahwa pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah Kabupaten/Kota dibayarkan oleh konsumen akhir dengan sistem self assesment sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Berdasarakan data dari Bapenda Kabupaten Bengkalis, Wajib Pajak (WP) hotel yang terdaftar di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan sebanyak 19 WP, wajib pajak restoran sebanyak 241 WP, dan wajib pajak hiburan sebanyak 17 WP”, ungkap Syahruddin.
Lebih lanjut Syahruddin menambahkan, Jumlah wajib pajak hotel, restoran dan hiburan yang ada di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan sangat berpotensi, tetapi penerimaan pajaknya tidak terlalu signifikan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menerapkan kebijakan penggunaan alat perekam transaksi usaha yaitu tapping box dan cash register, namun dalam pelaksanannya wajib pajak belum menggunakan alat tersebut setiap kali konsumen bertransaksi.
Saat ini untuk jumlah alat perekam yang terpasang di wiliyah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan sebanyak 52 unit.
“Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor terpenting dalam penerimaan serta pelaksanaan kewajiban perpajakanya, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentunya menjadi ujung tombak keberhasilan sistem perpajakan”, pungkasnya.
Hadir juga mengikuti sosialisasi tersebut Sekretaris Kecamatan Mandau Yoan Dema serta peserta sosialisasi.