PEKANBARU, BAPENDA – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra TH membuka secara resmi High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bengkalis dalam rangka Pemantapan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Sabtu 04 November 2023 di Hotel Jatra Pekanbaru.
“Kami tentunya menyambut baik dengan dilaksanakannya HLM ini. Agar kita semua memiliki wawasan serta pemahaman yang sama guna memantapkan lagi pengimplementasian ETPD di Kabupaten Bengkalis dalam mendukung percepatan perluasan digitalisasi daerah. Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terkhusus kepada Bank Indonesia perwakilan Riau, yang selama ini telah mengevaluasi hasil penerapan ETPD dan selalu memberikan semangat kepada perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, terkait pengelola retribusi untuk meningkatkan capaian target pendapatan daerah,” ungkap Sekda Bengkalis Ersan saat membaca sambutan tertulis Bupati.
Berdasarkan hasil rapat komite kebijakan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Satgas P2dd tanggal 29 September 2020 yang lalu, dengan merujuk pada Kepres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan pasal 5 Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka telah disepakati perlu adanya instrumen yangi dapat memonitor implementasi dan dapat menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi strategi implementasi ETPD.
“Alhamdulillah, saat ini kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan elekteronifikasi pada jenis pendapatan daerah, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, yang senagaja kita gesa, selain untuk memberikan kemudahan, juga dapat kita manfaatkan sebagai salah satu media, guna merubah transaksi pendapatan dan belanja daerah, yang selama ini menggunakan cara tunai menjadi non tunai berbasis digital, dengan tujuan guna meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah, sehingga mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pada sisi belanja daerah,” ujar Sekda.
Lebih lanjut kata Ersan, artinya, untuk kegiatan pembayaran pajak daerah, saat ini kita sudah bisa dilakukan secara digital, melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia, seperti teller bank, atm, edc, mobile banking, fintech (link aja, gopay), e-comerce (bukalapak, traveloka, tokopedia, indomaret) dan Qris. Sementara untuk pembayaran retribusi daerah, saat ini baru dapat kita lakukan dengan instrumen pembayarannya melalui Qris.
Oleh karenanya, dalam kesempatan tersebut Sekda Bengkalis menegaskan, khusus kepada perangkat daerah pengelola pendapatan, untuk dapat menggesa pembayaran melalui kanal-kanal digital, misalnya Qris dan lainnya, karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap penilaian championship pada setiap tahunnya. Seperti pada awal Oktober lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah dianugerahi terbaik 3 TP2DD Regional Sumatera.
Terkait dengan Penilaian Championship. Nova Linzai, Analisis Yunior Fungsi Implementasi Kebijakan System Pembayaran Bank Indonesia Provinsi Riau, Narasumber pertama dalam kegiatan ini memaparkan perkembangan kondisi Indeks ETPD Kabupaten Bengkalis Semester 1 dari berbagai aspek penilaian yang telah ditentukan, misalnya realisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui kanal-kanal digital, teller bank atau pun Qris. Dimana dalam perkembangan transaksi yang dilakukan dapat dilihat dari besaran transaksi yang dilakukan wajib pajak ataupun wajin retribusi di Kabupaten Bengkalis.
Persiapan yang harus dilakukan Kabupaten Bengkalis untuk pengisian Indeks ETPD semester 2 tahun 2023 ini diantaranya :
- Memperluas penggunaan kanal qris pada berbagai penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
- Terus melakukan edukasi atau sosialisasi mengenai penggunaak kanal qris kepada WP dan WR
- Mengadakan Program Khusus/intensif untuk mendorong WP dan WR dilingkup ASN
- Menggunakan KKPD sebagai instrumen pembayaran di lingkup Pemda
- Menyusun Laporan ETPD dan Laporan Kinerja (Championship) secara lengkap dan akurat, terkini dan tepat waktu
Selanjutnya Bapak An An Andri Hikmat, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian dalam negeri sebagai Narasumber yang kedua juga memberi pemaparan tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai UU HKPD dan PP KUPDRD Berbasis ETPD.
Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis, UPT Pendapatan Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, Branch Manager Cabang Bengkalis, Direktur Dana dan Jasa PT. Bank Riau Kepri Syariah dan beberapa perangkat daerah terkait.