Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di lantai III ruang rapat Bapenda, Kabupoten Bengkalis, Provinsi Riau pada Selasa (8/10/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi penerimaan retribusi daerah bersama Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Daerah, mengingat saat ini sudah memasuki triwulan keempat.
Kepala Bapenda Bengkalis, Syahrudin, menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tetap stabil. Atau mengalami peningkatan secara nominatif dan nilai uang, yang berperan sebagai penyeimbang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita perlu memastikan bahwa PAD tetap stabil atau meningkat secara nominatif, karena ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan APBD,” ujar Syahrudin.
Ia juga menjelaskan bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pengelolaan pajak dan retribusi ini dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 22/KPTS/I/2024.
Lebih lanjut, Syahrudin menegaskan pentingnya kehadiran perwakilan dari setiap Perangkat Daerah yang benar-benar memahami dan mampu menjelaskan secara detail mengenai pajak dan retribusi daerah.
“Saya berharap setiap Perangkat Daerah yang hadir di rakor ini bisa memahami dan menjelaskan secara detail terkait pajak dan retribusi daerah, agar dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai realisasi dan target yang telah ditetapkan,” kata Syahrudin.
Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis, Bagian Penganggaran dan Perencanaan, Yulhelmi, menambahkan bahwa kehadiran peserta rapat yang paham dan mampu memaparkan dengan baik terkait retribusi daerah sangat diperlukan. Ia juga menyinggung rencana penerapan sistem digital untuk pemungutan retribusi daerah di tahun 2025.
“Sudah saatnya kita beralih ke sistem digital dalam pemungutan retribusi daerah. Ini akan mempermudah proses dan meningkatkan transparansi,” ujar Yulhelmi.
Yulhelmi berharap, target realisasi yang telah disampaikan oleh masing-masing Perangkat Daerah dapat terealisasi hingga akhir tahun ini.