Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Riau. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Duri, kedua lembaga ini menyelenggarakan layanan bersama untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan Samsat Tanjak di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Layanan Bersama PBB-P2 dan Samsat Tanjak ini menawarkan kemudahan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, yaitu pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun.
Pelayanan ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak. Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin, SH, MM, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor serta memperbarui data PBB-P2.
Syahruddin, SH, MM, sebagai penggagas kegiatan ini, berkoordinasi dengan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Duri Bapenda Provinsi Riau, Mohd. Ari Dwi Wahyudi, ST. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dan apresiasi.
Pelayanan kolaborasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, di Desa Petani, dan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT PBB Bapenda Kabupaten Bengkalis, Oki Farhadinata, SE, MM, serta Kepala Seksi Penerimaan UPT PP Duri, Heri Damhudi, M.Pd.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini serta stakeholder dari pihak desa, kecamatan, Satlantas Polres Bengkalis, dan Jasa Raharja Duri berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan dan diperluas ke desa-desa lainnya di Kabupaten Bengkalis.
“Sebagai langkah awal, pelayanan ini dilakukan di Desa Petani dan Desa Boncah Mahang. Ke depan, kami berencana untuk membuka layanan serupa di seluruh kecamatan secara bertahap,” ujar Syahruddin, Kepala Bapenda Bengkalis.