Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis memenuhi undangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis untuk mendampingi pelaksanaan sinergi pendanaan open pajak yang dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini terkait sinergi pendanaan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen pajak MBLB yang akan diberlakukan tanggal 5 Januari 2025 mendatang.
Ketua DPRD Septian Nugraha turut hadir pada pertemuan tersebut, rombongan disambut oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Hj. Debby Puspasari dan didampingi Ame Sulistia dan Ferawati.
Septian Nugraha membuka pertemuan dengan meminta pemaparan tentang sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketua Komisi III Sanusi menyampaikan komitmen antara DPRD bersama pemerintah daerah yang senantiasa bersinergi untuk bisa menambah pendapatan hasil daerah ,”Dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk itu kami ingin mendapatkan informasi gambaran umum tentang Opsen pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan regulasi baru saat ini,” ujar Sanusi.
HJ. Debby Puspasari Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah menjelaskan, menurut Pasal 1 ayat (60) UU HKPD Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, Kebijakan pungutan tersebut dikenakan pada jenis pajak PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB, Pengenaan tarif Opsen pada dasarnya mengacu pada argumen dari Todaro (2005) bahwa Opsen atau Piggyback Tax merupakan cara pemerintah daerah untuk menambah tarif pajak lokal sebagai bagian dari kewenangan daerah tersebut.
“Sedangkan Pasal 112 Ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023 menyatakan bahwa Sinergi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB,Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Guna Menjaga Kesetabilan Harga Menjelang Lebaran, Pemkab Bengkalis Gelar Pasar Murah
Lanjut Debby, dalam presentasi, mengenai pemungutan Opsen di daerah masing-masing adapun besaran tarif dari Opsen pajak, diantaranya Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen MBLB 25%, besaran tarif Opsen ditetapkan dengan Perda dan dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB bertujuan untuk Shifting skema bagi hasil menjadi opsen agar terwujud kepastian penerimaan, ketepatan waktu dan jumlah penerimaan PKB dan BBNKB bagian Kab/kota oleh Provinsi dengan cara men-split pembayaran PKB dan BBNKB oleh WP ke masing-masing RKUD Provinsi dan Kab/kota melalui Bank System.
“Melalui rapat ini saya mengajak kita semua untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan baik agar terwujudnya peningkatan penerimaan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Septian Nugraha.