BENGKALIS-Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Otonomi daerah memiliki tujuan yaitu untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, dan memberikan kesempatan kepada daerah agar mengelola seluruh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terdapat di daerahnya. Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam bentuk peningkatan pendapatan daerah.
Strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dilakukan dengan program entensifikasi yaitu aspek kelembagaan yakni memperbaiki aspek kelembagaan/pengelolaan PAD, aspek ketatalaksanaan yakni peningkatan PAD, menyesuaikan aspek ketatalaksanaan baik administrasi maupun operasional upaya ekstensifikasi dilakukan dengan penciptaan sumber-sumber pajak daerah yang sudah sesuai dengan yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis dengan menggali objek pajak dari beberapa jenis pajak yang memberikan dampak positif kepada penerimaan daerah.
Dipaparkan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin SH, MH, Senin (30/10/2023). ada sejumlah upaya yang telah, sedang dan akan terus dilakukan Pemkab Bengkalis guna meningkat potensi pajak daerah.
Pertama, melakukan penyesuaian strategi intensifikasi dan ekstensifkasi yang telah di lakukan dengan keadaan saat untuk peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Kedua, memberikan pelayanan yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang terdiri dari pulau-pulau dan daratan
Ketiga, pendataan & updating objek pajak dalam pengoptimalkan sumber penerimaan.
Keempat, meningkatkan kesadaran wajib pajak dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan kemudahan pembayaran Pajak dan membangun kesadaran sebagai partisi wajib pajak untuk turut berpartisipasi delam membangun daerahnya sendiri serta sebagai pemulihan perekonomian.
Kelima, pengembangan sarana dan prasarana Kantor UPT di seluruh UPT Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam mendukung penerimaan PAD dengan melakukan berbagai inovasi dalam pemungutan pajak dengan tujuan mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak, diantaranya;
a. Melakukan kerjasama dengan perbankan lokal untuk pelaksanaan pelayanan pembayaran Pajak daerah dengan memanfaatkan anjungan tunai mandiri;
b. Pemanfaatan kegiatan pembayaran pajak daerah melalui optimalisasi penagihan door to door, dan pendekatan layanan kepada masyarakat wajib pajak yang didukung dengan pelayanan teknologi perpajakan.
c. Memanfaatkan pengembangan teknologi informasi melalui Layanan SIPBUKAS yang dapat diakses melalui perangkat Gadget, dan layanan pembayaran pajak sehingga posisi wajib pajak berada dan meski tidak harus di rumah.
Keenam, melakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak yang belum terdata dengan turun ke lapangan mencari potensi objek pajak yang belum tergali.
Ketujuh, meningkatkan Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas serta kerjasama (networking) dengan instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri Bengkalis dan BPN dalam rangka upaya optimalisasi penerimaan PAD untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Ini merupakan upaya yang telah, sedang dan akan terus kita dilakukan guna meningkat potensi pajak daerah yang inputnya adalah PAD,” ujar Syahruddin.
Dipaparkan Kepala Bapenda Bengkalis, untuk tahun 2023 Pemkab Bengkalis menargetkan pajak daerah sebesar Rp. 105.504.075.00,-. Dari target tersebut, saat ini sudah terealisasi 82, 24 % atau sebesar Rp.86.770.602.644,42.
“Mudah-mudahan jelang akhir tahun bisa terealisasi 100 persen,” ujar Kepala Bapenda Bengkalis.
Syahruddin menegaskan bahwa Bapenda selaku leading sector terus melakukan upaya-upaya efektif dalam meningkatkan pajak daerah dengan berbagai program seperti pelayanan yang baik kepada wajib pajak,. prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak dan pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif.
“Tak kalah penting tentunya kami sangat mengharapkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak sebagai kontribusi pembangunan daerah dengan tepat waktu dan benar. Karena kesadaran wajib pajak adalah hal terpenting dalam sistem perpajakan modern saat ini. Karena kesadaran wajib pajak seseorang (wajib pajak) demi rela melapor dan membayar pajak kepada negara sangat penting untuk dapat membiayai setiap program pembangunan pemerintah daerah,” pungkas Kepala Bapenda Bengkalis.